Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Tahukah kalian apa itu Lembaga Penjamin Simpanan ?

yuk cari tahu fungsi Lembaga Penjamin Simpanan dan syarat-syarat penjaminan dana nasabah oleh LPS.

Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

LPS berdiri berdasarkan UU LPS yang diundangkan tanggal 22 september 2004 dan mulai berlaku efektif 12 bulan setelah diundangkan yaitu tanggal 22 September 2005.  LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.

Yuk kita pelajari syarat-syarat dan informasi terkait dengan penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Syarat Penjaminan LPS

- Tercatat pada pembukuan Bank. Data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank. Simpan semua bukti transaksi perbankan.

- Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS Perhatikan tingkat bunga penjaminan LPS pada website resmi LPS

- Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Seperti tidak memiliki kredit macet dan melunasi kewajiban pinjaman tepat waktu.

Kembali ke Berita